Vote for this blog. Thank you

agungprasetyo blog's

It's about technology and life experience

Pengalaman Mengurus Akta Kelahiran Secara Online di Surabaya

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Artikel ini adalah pengalaman Saya beberapa hari yang lalu mengurus akta kelahiran untuk anak ke-3 Saya secara online (lebih tepatnya semi online). Artikel lain tentang pengalaman Saya bisa Anda baca di sini dan sini.

Sebagai informasi, anak ke-3 Saya lahir di Sidoarjo, tetapi KTP dan KK Saya masih beralamat di Surabaya. Sempat terpikir untuk mengurus akta kelahiran di Sidoarjo, ternyata setelah baca-baca beberapa artikel di internet, sejak tahun 2017 pembuatan akta kelahiran harus di tempat kedua orang tua si anak memiliki Kartu Keluarga.

Jadi, bagi teman-teman yang mungkin belum tahu, jika KK orang tua di Surabaya sedangkan anak lahir misalnya di Sidoarjo atau Mojokerto atau kota lain, tetap pengurusan akta kelahiran harus di lakukan di kota Surabaya. Hal ini berlaku sebaliknya. Hanya saja, ada nilai plus untuk kota Surabaya karena proses pengurusannya yang sekarang lebih cepat dan mudah, karena sistemnya sudah semi online. Jika dulu harus mengurus sampai Dispendukcapil, untuk sekarang hanya sampai kelurahan saja. Selain itu, pengurusan akta kelahiran ini sudah termasuk pembaruan KK.

Persyaratan Dokumen Akta Kelahiran yang Harus Dilengkapi

Bagi orang tua yang ingin mengurus akta kelahiran bagi putra-putrinya, berikut adalah beberapa dokumen yang WAJIB Anda persiapkan.

A. Surat Keterangan Lahir

Dokumen ini adalah dokumen yang biasanya akan Anda dapatkan dari pihak rumah sakit/puskesmas dimana putra-putri dilahirkan. Perbanyak dokumen ini karena Anda pasti membutuhkannya untuk berbagai macam pengurusan, termasuk mendaftarkan anak ke program BPJS.

CATATAN : OOT (Out Of Topic)

Bagi Anda yang menggunakan BPJS dari perusahaan, bisa mendaftarkan anak ke BPJS setelah melahirkan. Tetapi jika menggunakan BPJS Mandiri, pengurusan anak ke BPJS harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum lahir.

Jadi ketika anak lahir (khusus BPJS dari perusahaan), minta surat keterangan lahir dari Rumah Sakit, fotokopi, menuju ke kantor BPJS yang khusus perusahaan, maka kartu BPJS sementara untuk anak akan dibuatkan pada waktu itu juga.

Menurut staff BPJS, ketika anak sudah masuk ke KK, tinggal update data BPJS sehingga anak akan mendapatkan kartu BPJS final.

Jangan lupa, surat keterangan lahir yang asli harus disimpan baik-baik, karena untuk pengurusan akta kelahiran, dokumen asli yang akan diminta oleh kelurahan. Sedangkan untuk pengurusan BPJS dan lain-lain cukup dengan yang fotokopian.

B. Surat Pengantar dari RT/RW

Jangan lupa untuk meminta surat pengantar dari RT/RW dengan tujuan untuk pengurusan akta kelahiran plus pembaruan KK. Jadi Anda tidak perlu bolak-balik minta surat jika nantinya ada perubahan yang harus dilakukan.

C. Fotokopi Akta Nikah Terlegalisir

Untuk dokumen ini, Anda harus menuju Kantor Urusan Agama yang menerbitkan buku nikah Anda. Untuk jumlah yang harus difotokopi, Saya sarankan perbanyak 11x, karena yang 1 akan diminta oleh pihak KUA. Dari beberapa situs yang Saya baca, ada yang menyebutkan maksimal hanya 6 lembar, tetapi ketika kemarin Saya ke KUA Candi, maksimal bisa 10x.

Untuk fotokopi dokumen surat nikah tidak boleh terpisah-pisah. Jadi 1 lembar fotokopi harus berisi beberapa halaman buku nikah. Pada bagian depan, berisi halaman kutipan (3 & 4) dan halaman tanda tangan (5 & 6), sedangkan bagian belakang untuk lembar yang ada fotonya (1 & 2).

D. Kartu Keluarga

Dispendukcapil kota Surabaya sejak tahun 2017 sudah memberlakukan pengurusan akta kelahiran bisa bersamaan dengan pengurusan Kartu Keluarga. Jadi orang tua tidak perlu mengurus lagi untuk penambahan data anak ke dalam KK. Hal ini tentunya menghemat waktu pengurusan.

Jadi dokumen yang Anda bawa ketika pengurusan adalah KK asli dan fotokopi. KK asli akan diminta oleh pihak kelurahan karena ketika proses pengurusan akta kelahiran selesai, orang tua juga akan mendapatkan KK baru yang mana nama anak sudah masuk didalamnya. Untuk lebih detil, bisa baca diwebsite dispendukcapil.

E. Fotokopi KTP Orang Tua & 2 Saksi

Dokumen ini diperlukan sebagai salah satu syarat pengurusan akta kelahiran. Di website Dispendukcapil dijelaskan hanya 2 saksi, tetapi tidak dijelaskan bahwa fotokopi KTP saksi yang digunakan adalah KTP Surabaya. Jadi ketika Saya membawa fotokopi KTP saksi mertua dan adik ipar (sidoarjo), sampai di kelurahan tidak diterima, dan diwajibkan saksi adalah warga Surabaya dengan KTP Surabaya tentunya.

Untuk fotokopi dokumen inipun juga tidak bisa terpisah-pisah. Jadi dalam 1 lembar fotokopi berisi kiri atas ktp ayah, kanan atas ktp ibu, kiri bawah ktp saksi 1, dan kanan bawah ktp saksi 2.

D. Bukti Bayar Denda Keterlambatan (opsional)

Nah, ini jadi pelajaran buat Saya. Karena tidak segera mengurus akta kelahiran anak hingga lebih dari 60 hari, otomatis Saya kena denda administrasi sebesar Rp. 100.000. Jadi, maksimal pelaporan untuk pengurusan akta kelahiran adalah 60 hari, lebih dari itu terkena denda.

Bukti Denda Administrasi Akta Kelahiran

Bukti Denda Administrasi Akta Kelahiran

Jadi, jika Anda sudah tahu terlambat, lebih baik Anda segera mengurus pembayarannya di Bank Jatim. Di Bank Jatim sudah menyediakan contoh formulir yang bisa Anda lihat. Selain Bank Jatim? sepertinya kok tidak ada.

Proses Pengurusan

Tahap selanjutnya adalah pengurusan yang bisa Anda lakukan melalui 2 cara. Cara pertama dan yang paling mudah, adalah langsung menuju ke kelurahan yang sesuai dengan KTP Anda. Di kelurahan Saya, sudah tersedia KIOSK yang bisa digunakan untuk pendaftaran dan unggah dokumen-dokumen yang sebelumnya sudah dipersiapkan.

Cara kedua adalah melakukan pendaftaran secara online di website http://lampid.surabaya.go.id/. Dari halaman depan, klik menu Kelahiran, lalu akan muncul 4 menu, yaitu Daftar Kelahiran, Upload Kelengkapan, Monitoring, dan Kelengkapan Dokumen.

Daftar Online Akta Kelahiran - Lampid Surabaya

Daftar Online Akta Kelahiran – Lampid Surabaya

Pada menu Daftar Kelahiran, ada beberapa langkah yang harus ikuti. Semua data yang dibutuhkan ada pada dokumen-dokumen yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Lakukan proses hingga selesai dan mendapatkan nomer pendaftaran.

Jika sudah, untuk menu Upload Kelengkapan, tidak bisa Anda lakukan sendiri. Meskipun Anda sudah memiliki nomer pendaftaran, Anda tetap harus ke kelurahan, karena menu ini hanya bisa dilakukan oleh petugas kelurahan. Oleh sebab itu, Saya katakan sistem ini masih semi online, karena Anda tetap harus datang ke kelurahan. Tetapi meskipun begitu, setidaknya sistem ini sudah memangkas banyak proses dan tentunya lebih cepat.

Menu Monitoring bisa Anda pergunakan untuk mengecek status dari proses pembuatan akta kelahiran ini. Tinggal masukkan nomer pendaftaran dan tanggal pendaftaran, maka akan muncul informasi yang berkaitan dengan pendaftaran Anda.

Status Pembuatan Akta Kelahiran - Lampid Surabaya

Status Pembuatan Akta Kelahiran – Lampid Surabaya

Menurut petugas kelurahan, proses pembuatan akta kelahiran dan KK membutuhkan waktu 1 bulan. Jadi Saya harus kembali ke kelurahan 30 hari setelah tanggal pendaftaran. Jika Saya baca di website Dispendukcapil, Akta dan KK bisa dikirim ke alamat tujuan, tetapi Saya tidak tahu kenapa kok yang ini harus ambil di kelurahan. Bagi Saya sih ini lebih enak, karena domisili Saya sendiri sudah tidak di Surabaya, dan jika Akta dan KK dikirim ke alamat Surabaya, tentunya yang menerima bukan Saya, wah malah tambah repot ini.

Semoga artikel Saya ini bisa berguna bagi orang tua yang hendak menguruskan Akta Kelahiran untuk putra-putrinya.

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Previous

Menikmati Suasana Desa Nelayan di Babakan, Pangandaran

Next

Buku Membangun Perpustakaan Digital dan Repositori Institusi Menggunakan Software EPrints

42 Comments

  1. Pranadhitya Karindha

    Terimakasih mas.. postingannya sangat membantu kaum bapak/ibu muda

  2. sangat berguna sekali mas.
    tapi boleh diberitahukan dari awal pengurusan sampai akhir jadi.. akte atau kk nya plus biaya bolak baliknya habis brp mas ? sekaligus denda jika ada kterlambatan pembuatan akta.

    • Tidak ada biaya sama sekali ketika di kelurahan. Biaya yg muncul hanya biaya denda, itupun kita bayarnya harus langsng ke bank jatim. Di artikel saya kan sdh ada tuh denda kalau terlambat ngurus akta kelahiran.

      • Aulia

        Kalau telat urus w tahun , denda nya tetap 100rb kah mas? Atau ada biaya lain lagi? Apa perlu penetapan pengadilan kah mas?

        • Untuk detilnya saya kurang tahu apakah dendanya akan tetap 100 dan ada penetapan pengadilan. Paling enak, langsung ditanyakan ke kelurahan dekat tempat tinggal. Jadi bisa tahu apa sanksinya.

        • syanto

          saya pernah alami telat lebih dari 1 tahun masih tetap 100rb rp kok. salam.

  3. Tomy Giarta

    Mas, klo misal lahirnya di rumah sakit soerya sidoarjo gmn (g ada pilihannnya di list rumah sakit soalnya, ada rumah sakit surabaya semua)?
    Makasi

  4. Tomy Giarta

    Om, setelah pilih “Rumah Sakit” khn keluar kolom berisi daftar Rumah Sakit2 Surabaya, lha klo lahirannya di rumah Sakit di Sidoarjo alias g ada di list pilihannya = gmn?
    Trs di kolom “Kelahiran ke” = diisi apaan y (nih anak yg kedua) ?

  5. Lestari

    Berapa hari jadi nya?

  6. Edo

    Mas, sewaktu saya mengurus akta kelahiran, surat keterangan lahir yg asli dimint oleh kelurahan dan tidak dikembalikan. Apa benar begitu ya? Terima kasih

  7. Budi

    dari puluhan postingan tentang pembuatan akte dan memasukkan nama anak ke dalam kk baru penjelasan mas agung ini yg mudah dimengerti, tdk lompat sana sini dan tidak copi paste dari artikel org yg lainnya..mantapsss

  8. Christina

    Info bermanfaat ?

  9. sofi

    surat keterangan lahir aslinya kembali tidak? wkt anak pertama dan kedua kembali orgtua saya yg urus,anak yg ketiga mnt tolong org krn domisili dan kk berbeda kok surat ket lahir asli katanya ga kembali y? ada info, apakah peraturan baru? trm ksh

  10. Rijal

    Makasih mas, info nya sangat bermanfaat. Kebetulan sy juga tinggal d Sidoarjo tp KTP masih Surabaya

  11. ebiethok

    khusus warga surabaya alhamdulillah sudah dimudahkan pengurusan layanan sipilnya,, cman nunggunya jadi itu kok nambah lama,, anak pertama dulu akte jadi 6hari kerja, trus ke kecamatan serahin copy akta+KK asli untuk perubahan KK 6hari kerja,, 12hari kerja selesai,,
    mungkin krn semua proses diproses di dispendukcapil bikin tambah lama ya?

    • Ada kemungkinan seperti itu, karena terpusat dan yang dilayani banyak, jadinya agak lama. tapi enaknya kita ga perlu datang ke dispendukcapil, cukup di kecamatan, nunggu jadi dan tinggal ambil.

  12. Susanti

    Sbelumny trimakasih postinganny sangat bagus.
    Yang saya tanyakan pada wkt ngurus surt ketrangan rt rw tdk ditanya sama pak rt rw, knp masny tdk pindah penduduk sidoarjo? Klo sdh tdk berdomisili di sby lagi. Mohon pencerahan nya. Trimakasih

    • Nah, kalau itu memang tergantung dari setiap individu masing-masing. Kalau di domisili KTP, Pak RT tdk mempermasalahkan karena kebanyakan penghuninya juga dari berbagai daerah. Lalu Saya juga tetap membayar iuran kebersihan. Saya juga bilang kalau Saya pindah ke domisili Sidoarjo, masuk ke Surabaya lagi tentunya akan sulit. 🙂

  13. Susanti

    Rt rw masih memperbolehkan mas buat akte walaupun domisili sdh tdk di sby lg?

  14. Ali akbar

    Syarat syarat yg harus dilengkapi ketika sudah daftar dan akan ke kelurahan apa ja ya mas matur nuwun

  15. Achmad

    Terimakasih pak. Artikelnya sangat membantu 🙂

  16. Abdul rosyid

    Mas agung mau tanya.misalkan saya dan istri ktp sby,trus anaknya lahir di sidoarjo,apakah nanti di akte kelahiran terlahir di sby atau sidoarjo ??
    Maturnuwon

  17. Sepertinya contoh diatas sy sdh menuliskan klu sy ktp sby dan anak lahir di sidoarjo.
    Nti ketika di KK ya tetap munculnya sidoarjo mas, sesuai dgn t4 kelahiran.

    • Arief

      Dapat informasi ini, betul gak ya?

      *HAPUS SURAT PENGANTAR*

      *Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018*
      *yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018*
      menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan *surat pengantar,* baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke *Dispendukcapil.*

      *? Kartu keluarga (KK) baru :*
      Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
      *? KK perubahan :*
      Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
      *? E-KTP baru :*
      Cukup KK.
      *? Perubahan e-KTP :*
      Butuh KK dan surat keterangan pindah.
      *? Akta kelahiran :*
      Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
      *? Akta kematian :*
      Hanya butuh surat kematian.

      *Tolong di share ya. Birokrasi ruwet udah ngga jaman…??? … segera di bantu share untuk kepentingan keluarga anda dan anda sendiri nantinya …!!!!*

  18. Hoed

    Mas, Surat Keterangan Lahir kan ada namanya, kalau waktu ngurus Akte namanya berubah bisa?

  19. Lyndha

    Mas gmna klo mau buat akta kelahiran ank saya tapi saya masih blm punya KK sndri jd KK masih gabung SM orngtua masing” dan permasalahn nya saya tdk mau buat KK dirmh suami saya dan sebaliknya .. suami saya masih blm berkenan untuk KK SBY.. mohon masukan nya
    tlong dijawab terimakasih

    • Meski masih gabung, sepoertinya bikin akta kelahiran tetap perlu dilakukan. Ya..buat aja akta kelahiran dulu…itu lebih penting. Kalau masalah pada ga mau bikin KK ya segera diselesaikan. karena sudah berkeluarga, harusnya pisah KK mbak.

  20. Widya Ningrum

    Wah ternyata pengurusan via online ini malah sudah ada sejak 2018 ya mas,, saya kok kudet eheheh.. Barusan kemarin saya urus akta kelahiran juga via online dan bener2 pure online karena adanya pandemi ini dispendukcapil sby kantornya tutup kan ya. Semua berkas di scan kemudian upload di kolom yang sudah disediakan. Yaitu : Surat Kelahiran dari RS/Bidan, KK, Surat Nikah, KTP Ayah & Ibu, KTP Saksi 1 & Saksi 2, Formulir Bukti Pembayaran Denda dari Bank Jatim. Proses sejak pengajuan dan upload data lengkap hanya 7 hari. Nanti akan ditampilkan E-Kitir namanya, harus di print dan nantinya ditunjukkan saat pengambilan dokumennya. Kemudian iseng saya upload ke IGStory saya tag @dispendukcapil.sby , eeehh malah direspon ga pake lama via message : mulai Juli 2020, pemohon bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya. pemohon akan mendapat sms yang berisi PIN utk mencetak dokumen, SMS ini dikirim oleh Dukcapil Pusat di Jakarta melalui nomor HP yang dicantumkan oleh pemohon di menu permohonan (akta lahir).

    Saat ini saya masih menunggu SMS tersebut.
    Demikian pengalaman saya mas
    Surabaya, 22 Juli 2020

    • Wah…pengalamannya sangat bermanfaat sekali bagi kami. Sepertinya ini adalah cara terbaru ya mbak arum. Terima kasih sekali sudah share pengalamannya…pasti akan sangat membantu bagi teman-teman yang akan melakukan pengurusan akta kelahiran.

    • Anita

      Hai kak apakah anda udah dpt pin nya untuk pencetakan dokumen akte nya saya cuma dapat SMS akte kelahiran telah diterima tapi gaada pin nya, boleh minta info nya kak

  21. Risma Rahadian

    Sy mau urus akte secara online.. tp pas sdh upload persyaratan kenapa malah error ya.. mhn arahannya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Powered by Lovecraft & Theme by Anders Norén

Policy Privacy | Disclaimer

Verified by MonsterInsights