Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillah, akhirnya punya kesempatan lagi untuk menulis di blog kesayangan ini :). Tulisan ini berdasarkan pengalaman Saya pribadi ketika tepat hari ini (5 Oktober 2020) melakukan perpanjangan pajak motor 5 tahunan.

Motor ini pajak tahunannya juga sudah 2 atau 3 tahun ini tidak Saya bayar lunasi (tidak taat pajak nih), dan pada bulan ini (1 September – 28 November 2020) Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kebijakan pemutihan denda kendaraan bermotor. Jadi kalau bisa ga kena denda, kenapa harus bayar denda..hehehee

Oh iya, ada kemungkinan, panduan yang nanti Saya jelaskan bisa berbeda dengan keadaan dilapangan, karena mungkin kondisi motor Anda misalkan tidak pernah telat bayar pajak atau mungkin bayar duluan sebelum ditagih (kalau ini mantab, perlu dicontoh).