Mulai tanggal 11 Januari 2016, jajaran imigrasi menerapkan sistem layanan baru untuk pembuatan passpor. Pengajuan pembuatan atau perpanjangan paspor dilakukan melalui batasan waktu dan tidak berdasar kuota nomor antrean.

Dalam sistem anyar ini, loket antrian dibuka mulai pukul 07.30-10.00. Selama rentang itu, pemohon paspor bisa mengantre untuk mendapatkan nomor. Tanpa ada batas maksimal penyediaan nomor antrean seperti sistem lawas.

Jawapos, 12 Januari 2016

Setelah hampir 7 bulan tidak “utak-atik” blog ini, akhirnya saya dapat inspirasi untuk menulis. Yaa meski tidak kontinyu, tapi harapan saya minimal tulisan ini bisa membantu rekan-rekan yang lagi ingin mengurus paspor.

Dari berbagai referensi yang saya baca di Internet, tidak ada yang secara spesifik memberikan langkah secara praktis apa yang harus dipersiapkan dan apa yang harus dilakukan. Jika ada yang menganggap tulisan ini “basi” ya tidak apa-apa, semoga saja di luar sana masih ada yang membutuhkan dan tulisan ini bisa bermanfaat.